Padang, (tvOne)
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ir. Tifatul Sembiring, mengungkapkan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menolak berita acara pemeriksaan (BAP) polisi terkait kasus pelaporan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) terhadap aksi solidaritas PKS yang menetapkan dirinya (Tifatul) sebagai tersangka.
“Kita sudah menerima pernyataan dari Jampidkum Kejagung, akan menolak BAP polisi menyangkut kasus aksi PKS, karena apa yang dilakukan PKS bukan kampanye, tapi aksi solidaritas untuk Palestina,” ungkapnya ketika menjawab wartawan di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu.
Pernyataan itu disampaikan Tifatul pada acara Diskusi dan Temu Tokoh Minang yang diselenggarakan DPW PKS Sumbar bertema “Reaktualisasi Peran Politik Orang Minang Di Tingkat Nasional” di Hotel Bumiminang Padang.
Tampil jadi pembicara pada acara diikuti ratusan elemen masyarakat itu, Menteri Sosial RI, Bachtiar Chamsyah, Mantan Menko Perekonomian, Rizal Ramli, Mantan Menaker Trans, Abdul Latief, Ketua Komisi X DPR RI, Irwan Prayitno, dan Sejahrawan Unand, Gusti Asnan.
Tifatul menjelaskan, kagiatan solidaritas yang digelar PKS dijamin Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan untuk mengekspresikan pendapat di depan umum.
“Semua orang tersentuh dengan kejadian yang menimpa rakyat Palestina, seperti Spayol, AS dan negara lainnya di dunia,” katanya.
Namun, pihak Panwaslu mengikat dengan UU nomor 10 tahun 2008, tetapi di dalamnya juga tidak terpenuhi unsur-unsur hukumnya menyatakan PKS berkampanye. Justru itu, katanya, Jampidkum Kejagung akan menolak BAP polisi bila berkas tersebut dilanjutkan ke Kejagung.
Karenanya, Tifatul mengimbau, Panwaslu jangan terlalu arogan, seperti ingin menjatuhkan orang saja dan ajak saja bicara, karena sama-sama ingin membangun sistem demokrasi yang baik.
Selain itu, perlu semua pihak bekerjasama, PKS, KPU, Bawaslu, Panwaslu dan Parpol lainnya, untuk menciptakan sistem politik yang baik. “Jangan hanya semangat “sedikit-sedikit laporkan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Presiden PKS, Kejagung sendiri malah menyatakan, seharusnya Panwaslu berkonsultasi dulu dalam masalah hukum itu.
Jadi, apa yang dilakukan Panwaslu telah menimbulkan banyak pandangan yang kontra, maka ke depan perlu hati-hati dan bukan hanya mengandalkan semangat adukan-adukan saja, karena kita tengah membuat sistem.
Menyinggung apakah PKS akan melaporkan balik, terkait pencemaran nama baik, Tifatul menyatakan, pihaknya akan mengkaji kasus ini, bila telah menimbulkan kesan tidak baik terhadap PKS.
“Kita juga ambil hikmahnya dari masalah itu, agar ke depan lebih hati-hati,” kata Putra Minang itu.





Komentar Terakhir